Kamis, 15 Oktober 2009

CPNS DEPAG KalSel(max 20 Okt)


PENGUMUMAN
Nomor : : Kw.17.1/2/Kp.00.3/ 2689 /2009

Mengacu Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Departemen Agama RI Nomor : 1449 Tahun 2009 tanggal 29 September
2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Agama Tahun
Anggaran 2009, serta Nomor : B.II/1-a/Kp.00.3/965/2009 tanggal 30 September 2009 tentang Penyampaian Alokasi
Formasi Umum CPNS di lingkungan Departemen Agama Tahun Anggaran 2009. Dengan ini kami sampaikan
Pengumuman tentang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari pelamar umum di lingkungan Kantor
Wilayah Departemen Agama Provinsi Kalimantan Selatan dan Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota Tahun
Anggaran 2009, dengan alokasi formasi terlampir.
PERSYARATAN PELAMAR
A. PERSYARATAN UMUM
ijazah dan transkrip nilai;
b. Pas poto hitam putih, ukuran 3 X 4 Cm sebanyak 2 (dua) lembar;
c. Fotokopi KTP (Domis
1. Setiap warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berusia serendahrendahnya
18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun (pada tanggal 1 Desember 2009) dapat mengajukan
lamaran untuk mengikuti ujian pengadaan CPNS Departemen Agama tahun 2009, dan bagi pelamar yang
berusia lebih dari 35 tahun s/d 40 tahun pada tanggal 1 Desember 2009 dapat pula mengajukan lamaran
jika memiliki wiyata bakti minimal 12 tahun 8 bulan secara terus menerus dan tidak terputus-putus pada
instansi pemerintah atau lembaga yang berbadan hukum;
2. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan sesuai dengan formasi
yang tersedia;
3. Berkelakuan Baik;
4. Sehat jasmani dan rohani;
5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap;
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat
sebagai Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Swasta;
7. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri / Pegawai Negeri;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan
Pemerintah;
9. Tidak menjadi anggota / pengurus PARPOL;
10. Bersedia mematuhi peraturan / ketentuan yang berlaku dalam lingkungan Departemen Agama.
B. PERSYARATAN KHUSUS
1. Mereka yang memenuhi persyaratan umum di atas, dapat mengikuti ujian CPNS dengan ketentuan yang
bersangkutan mengajukan surat lamaran dialamatkan kepada Menteri Agama RI di Jakarta yang ditulis
sendiri dengan tinta hitam dengan menyebutkan formasi serta jenis ketenagaan yang dilamar pada satuan
organisasi dimaksud;
2. Surat lamaran tersebut harus dilampiri :
a. Fotokopi sah STTB /
ili Kalimantan Selatan);
d. Fotokopi sah surat keputusan pengangkatan pertama sebagai tenaga honorer sampai dengan terakhir
atau wiyata bakti (bagi yang memiliki).
C. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN
1. Tempat Pendaftaran dilaksanakan 13 (tiga belas) tempat sesuai dengan formasi penerimaan penempatan
CPNS yaitu :
a. Kanwil Dep. Agama Prov. Kalimantan Selatan;
b. Kandepag Kab. Banjar;
c. Kandepag Kab. Kotabaru;
d. Kandepag Kab. Tanah Bumbu;
e. Kandepag Kab. Tabalong;
f. Kandepag Kab. Hulu Sungai Utara;
g. Kandepag Kab. Hulu Sungai Selatan;
h. Kandepag Kota Banjarmasin;
i. Kandepag Kab. Balangan;
j. Kandepag Kota Banjarbaru;
k . Kandepag Kab. Barito Kuala
l. Kandepag Kab. Hulu Sungai Tengah;
m. Kandepag Kab. Tapin.
2. Waktu pendaftaran pelamar serentak pada :
Tanggal 5 sampai dengan 20 Oktober 2009, pada hari dan jam kerja kantor. Penerimaan di tutup
tanggal 20 Oktober 2008 pukul 16.00 Wita;
3. Pelaksanaan Ujian Tertulis serentak dilaksanakan pada :
Tanggal 15 Nopember 2009 di masing – masing Kandepag Kabupaten / Kota (sesuai dengan alokasi
formasi).
D. LAIN – LAIN
- Pelamar harus menulis Nama, Alamat, Pendidikan, Golongan dan Formasi yang jelas pada Map berkas
pelamar;
- Persyaratan Administrasi lainnya belum tercantum dalam pengumuman ini dipenuhi setelah pengumuman
kelulusan;
- Hal – hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung pada tempat pendaftaran masing – masing atau
pada Kantor Wilayah Dep. Agama Prov. Kalimantan Selatan (Subbag Ortala dan Kepegawaian).
Banjarmasin, 02 Oktober 2009
Ttd
K E P A L A,
PROF. DR. H. A. FAHMY ARIEF, MA
NIP. 195305131980031003
Tembusan :
Yth. Sekretaris Jenderal Dep. Agama RI Jakarta;
Yth. Kepala Biro Kepegawaian Dep. Agama Jakarta.

DOWNLOAD full Disini

0 komentar:

Posting Komentar | Feed

Posting Komentar



 

All Indonesia Job Copyright © 2009 Premium Blogger Dashboard Designed by SAER